Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan fasilitasi Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui: a. penyediaan sarana dan prasarana Tenaga Kesehatan; b. pelindungan Tenaga Kesehatan; dan c. dukungan moril bagi Tenaga Kesehatan.
Your Correction