Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan fasilitasi Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana Tenaga Kesehatan;
b. pelindungan Tenaga Kesehatan; dan
c. dukungan moril bagi Tenaga Kesehatan.
Your Correction
