Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi yang melakukan:
a. inovasi dalam pelayanan kesehatan;
b. dedikasi pelayanan kepada masyarakat; dan
c. pengorbanan atas pekerjaan yang berkaitan langsung kegawatdaruratan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk relawan kesehatan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. hadiah;
b. piagam;
c. piala; dan/atau
d. beasiswa.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
