Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Gubernur membangun sistem informasi Tenaga Kesehatan Daerah Provinsi yang terintegrasi dengan sistem informasi Tenaga Kesehatan pemerintah pusat.
(2) Pembangunan sistem informasi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. data, jumlah, dan jenis Tenaga Kesehatan;
b. data sebaran Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. data Tenaga Kesehatan bersertifikasi, teregistrasi, dan berizin.
(3) Pembangunan sistem informasi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan pembangunan sistem informasi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
