Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pengembangan kompetensi Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan
c. fasilitasi sertifikasi dan registrasi.
(3) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan sendiri oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
dan
b. pengiriman Tenaga Kesehatan kepada lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi.
(4) Fasilitasi sertifikasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Your Correction
