Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf c, dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. risiko pekerjaan; dan
b. lokasi penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
