Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan memperhatikan: a. risiko pekerjaan; dan b. lokasi penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction