Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penyelenggaraan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan; b. pemenuhan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pemberian gaji, insentif, dan/atau jasa pelayanan. (3) Penyelenggaraan pelindungan dan peningkatan kesejahteran Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC (4) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. (5) Pemenuhan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; dan b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction