Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka upaya pendayagunaan sementara Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi diselenggarakan pendayagunaan calon Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus. (2) Penyelenggaraan pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pendayagunaan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction