Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction