Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui fasilitasi penugasan khusus.
Your Correction
