Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui fasilitasi penugasan khusus.
Your Correction