Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Current Text
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui:
a. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status PNS;
b. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
c. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan;
d. ikatan dinas Tenaga Kesehatan;
e. penugasan khusus Tenaga Kesehatan; dan
f. pendayagunaan tenaga profesional.
(2) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk Tenaga Kesehatan dengan status PNS antarFasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Ikatan dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan.
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, kawasan perbatasan, dan daerah bermasalah kesehatan, atau rumah sakit di Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan pelayanan medik spesialistis serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga Kesehatan.
(5) Pendayagunaan tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berbentuk badan layanan umum daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Your Correction
