Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan partisipasi Anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan dengan pelembagaan partisipasi Anak.
Your Correction