Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan fasilitas pusat informasi layak Anak di Daerah Provinsi. (2) Fasilitas pusat informasi layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyediaan perpustakaan; b. penyediaan perpustakaan keliling; c. penyediaan sarana informasi digital; dan d. penyediaan sarana pusat informasi. (3) Penyelenggaraan fasilitas pusat informasi layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan.
Your Correction