Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Penyediaan informasi layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi upaya:
a. pemberian akses informasi yang luas kepada Anak;
b. penyediaan informasi yang layak bagi Anak;
c. dorongan produksi dan penyebarluasan buku-buku Anak; dan
d. pengembangan Perlindungan Anak dari informasi yang tidak layak.
(2) Dalam rangka pemberian akses informasi yang luas kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibangun dan dikembangkan fasilitas informasi analog dan fasilitas informasi digital.
Your Correction
