Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Fasilitasi jaminan keselamatan terhadap Anak korban dan Anak saksi, dilaksanakan dalam rangka mendukung pemenuhan jaminan keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian fasilitasi jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan permintaan orang tua atau wali keluarganya, atau pejabat yang berwenang.
(3) Bentuk pemberian fasilitasi jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pendampingan pelaporan Anak korban dan Anak saksi kepada Lembaga Penjamin Saksi dan Korban; dan
b. penyediaan rumah aman.
Your Correction
