Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi sosial Anak korban dan Anak saksi dilakukan oleh pekerja sosial dan dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar lembaga, melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. (3) Rehabilitasi Sosial di dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah. (4) Rehabilitasi Sosial di luar lembaga, dilaksanakan pada lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat. (5) Lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan rumah perlindungan sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Paragraf Keempat Fasilitasi Jaminan Keselamatan
Your Correction