Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi rehabilitasi sosial terhadap Anak korban dan Anak saksi terdiri dari: a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau b. rehabilitasi sosial lanjut. (2) Fasilitasi rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan laporan: a. orang tua atau wali keluarganya; atau b. penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan pelaksanaan asesmen oleh pekerja sosial terhadap Anak korban dan Anak saksi. (4) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk menentukan kelayakan pemberian rehabilitasi sosial terhadap Anak korban dan Anak saksi.
Your Correction