Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Fasilitasi rehabilitasi medis terhadap Anak korban dan Anak saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
(2) Pelayanan rehabilitasi medis terhadap Anak korban dan Anak saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
