Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana Kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.
Your Correction