Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana Kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau
b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.
Your Correction
