Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, antara lain: a. fasilitasi kepemilikan kutipan akta kelahiran; b. fasilitasi kepemilikan kartu keluarga; dan c. fasilitasi kartu identitas anak.
Your Correction