Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Fasilitasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, antara lain:
a. fasilitasi kepemilikan kutipan akta kelahiran;
b. fasilitasi kepemilikan kartu keluarga; dan
c. fasilitasi kartu identitas anak.
Your Correction
