Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menyelenggarakan penanganan dalam upaya Perlindungan Khusus Anak, Gubernur menyediakan: a. panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain; b. rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: 1. panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum; 2. panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus; dan 3. panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, dan tubuh.
Your Correction