Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, meliputi: a. layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan sosial; b. fasilitasi layanan bantuan hukum; c. fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; d. fasilitasi pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko sosial; e. fasilitasi pelayanan kesehatan; f. pemulangan dan reintegrasi sosial; dan g. pelindungan anak saksi. (2) Pelindungan anak saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilaksanakan melalui: a. fasilitasi rehabilitasi medis, psikologis, rehabilitasi sosial, di dalam lembaga dan di luar lembaga; b. fasilitasi jaminan keselamatan; dan c. fasilitasi kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Your Correction