Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan melalui: a. fasilitasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil anak; b. penyediaan informasi layak Anak; c. peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan.
Your Correction