Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Pemenuhan hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil anak;
b. penyediaan informasi layak Anak;
c. peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan.
Your Correction
