Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang wajib melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan Kekerasan Anak di lingkungannya.
Your Correction