Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi penyelenggaraan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi: a. penguatan kemampuan pengasuhan anak bagi orang tua, keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga pengasuhan; b. penyelenggaraan program konseling; c. penguatan kapasitas orang tua; dan d. penyelenggaraan pendidikan.
Your Correction