Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Fasilitasi penyelenggaraan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a. penguatan kemampuan pengasuhan anak bagi orang tua, keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga pengasuhan;
b. penyelenggaraan program konseling;
c. penguatan kapasitas orang tua; dan
d. penyelenggaraan pendidikan.
Your Correction
