Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Perumusan dan pengembangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:
a. peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi mengenai hak anak dan perlindungan anak;
b. pencegahan dan penanganan risiko Kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah anak;
c. pendidikan bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak;
d. penyelenggaraan konseling bagi orang tua dan keluarga yang mengalami kesulitan dalam mengasuh dan melindungi anak;
e. pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga, termasuk tempat pengasuhan sementara;
f. jaminan keberlangsungan pendidikan, di lembaga formal, non formal, dan informal;
g. layanan kesehatan;
h. penyediaan layanan dan bantuan hukum cuma-cuma;
i. penguatan kapasitas advokat, Pendamping dan paralegal dalam pelayanan bantuan hukum;
j. perlindungan anak dalam situasi darurat;
k. penyediaan layanan konseling psikososial, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Your Correction
