Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumusan dan pengembangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi: a. peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi mengenai hak anak dan perlindungan anak; b. pencegahan dan penanganan risiko Kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah anak; c. pendidikan bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak; d. penyelenggaraan konseling bagi orang tua dan keluarga yang mengalami kesulitan dalam mengasuh dan melindungi anak; e. pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga, termasuk tempat pengasuhan sementara; f. jaminan keberlangsungan pendidikan, di lembaga formal, non formal, dan informal; g. layanan kesehatan; h. penyediaan layanan dan bantuan hukum cuma-cuma; i. penguatan kapasitas advokat, Pendamping dan paralegal dalam pelayanan bantuan hukum; j. perlindungan anak dalam situasi darurat; k. penyediaan layanan konseling psikososial, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Your Correction