Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Khusus Anak. (2) Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pencegahan terjadinya situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan b. penanganan terhadap Anak dalam hal mengalami situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Your Correction