Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Setiap Anak di Daerah Provinsi wajib diberikan Perlindungan Khusus.
(2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. dalam situasi darurat;
b. yang berhadapan dengan hukum;
c. dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. yang menjadi korban pornografi;
g. dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
h. korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i. korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
j. korban kejahatan seksual;
k. korban jaringan terorisme;
l. Penyandang Disabilitas;
m. korban perlakuan salah dan penelantaran;
n. dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o. yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.
(3) Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Anak yang menjadi pengungsi;
b. Anak korban kerusuhan;
c. Anak korban bencana alam dan bencana non alam; dan
d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
Your Correction
