Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi hak Anak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
