Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilaksanakan melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendidikan;
b. penyediaan sumber daya manusia pendidikan;
c. penyelenggaraan sekolah ramah Anak;
d. pelaksanaan dukungan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
e. pembinaan pendidikan anak usia dini;
f. fasilitasi akses pendidikan bagi anak yang sudah menikah;
g. fasilitasi akses pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum;
h. penyediaan sarana dan prasarana tempat bermain anak;
i. penyediaan sarana dan prasarana kreatif dan rekreatif; dan
j. penyediaan sarana dan prasarana olahraga bagi Anak penyandang disabilitas.
Your Correction
