Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pemenuhan Hak Anak dalam upaya terpenuhinya Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
b. pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
dan
d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
Your Correction
