Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction