Correct Article 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
