Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan pemenuhan Hak Anak; dan b. pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Your Correction