Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan anak.
Your Correction