Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi penyelenggaraan Perlindungan Anak, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
