Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Gubernur membangun sistem informasi Perlindungan Anak.
(2) Sistem informasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup:
a. data gender dan Anak di Daerah Provinsi;
b. data Pemenuhan Hak Anak di Daerah Provinsi;
c. data Perlindungan Khusus Anak di Daerah Provinsi; dan
d. lembaga pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(3) Sistem informasi Perlindungan Anak sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan sistem informasi lainnya terkait perlindungan anak.
Your Correction
