Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
(1) Gubernur memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha yang berkontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Penghargaan dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
