Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Anak yang menjadi korban atau pelaku Kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan identitasnya.
Your Correction