Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak berhak diasuh atau diangkat, dengan ketentuan: a. demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir; dan b. diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction