Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Current Text
Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak berhak diasuh atau diangkat, dengan ketentuan:
a. demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir; dan
b. diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
