Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Anak di Daerah Provinsi memiliki hak untuk: a. dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi; b. atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan; c. beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali; d. mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri; e. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial; f. memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat; g. mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; h. menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan; i. beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri; j. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: 1. diskriminasi; 2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 3. penelantaran; 4. kekejaman, Kekerasan, dan penganiayaan; 5. ketidakadilan; dan 6. perlakuan salah lainnya. k. diasuh oleh orang tuanya sendiri; l. memperoleh perlindungan dari: 1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 2. pelibatan dalam sengketa bersenjata; 3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; 5. pelibatan dalam peperangan; dan 6. kejahatan seksual; m. memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; n. memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum; o. memperoleh perlindungan dari tindak Kekerasan; dan p. mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Your Correction