Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi.
Your Correction