Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah Provinsi dilaksanakan pada: a. kegiatan Perlindungan Anak yang bersifat lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan b. kegiatan Perlindungan Anak yang berdampak lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction