Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan sertifikasi usaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction