Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Dilarang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan berupa Spa pada setiap :
a. Selama bulan Suci Ramadhan.
b. Hari Raya Idul Fitri;
c. hari Natal:
d. hari Waisak;
e. Idul Adha;
f. hari Nyepi atau tahun baru saka;
g. hari pada saat 1 Muharram;
h. hari-hari besar keagamaan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
