Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2) Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata dilarang untuk digunakan dan/atau dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan yang mengarah kepada perjudian, narkoba, prostitusi dan tindakan kemaksiatan lainnya.
(3) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
