Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang meliputi:
a. Diskotik;
b. Bar;
c. Klab Malam;
d. Pub;
e. Karaoke;
f. Panti Pijat (Message);
g. Live Musik; dan
h. Jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.
(2) Usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP dilarang beroperasional.
(3) TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) Usaha Spa dilarang beroperasi dan melakukan kegiatan pada hari Kamis pukul 18.00 (delapan belas) WIB sampai dengan hari Jumat pukul 14.00 (empat belas) WIB.
Your Correction
