Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Setiap orang wajib :
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
c. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang berlaku
Your Correction
