Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang wajib : a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata. c. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang berlaku
Your Correction