Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha Atraksi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf n merupakan suatu usaha yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olahraga, pameran/promosi dan bazar di tempat tertutup atau terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil.
(2) Setiap usaha atraksi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui:
a. penampilan khazanah dan kekayaan budaya bangsa;
b. peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, norma-norma dan nilai-nilai kehidupan masyarakat;
c. peningkatan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, pengelola, dan masyarakat;
d. pemeliharaan ketertiban dan harmonisasi lingkungan;
e. peningkatan nilai tambah dan manfaat yang luas bagi komunitas lokal; dan
f. peningkatan publikasi kalender kegiatan pariwisata.
(3) Pengembangan usaha atraksi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh masyarakat, industri pariwisata, Pemerintah Daerah atau dalam bentuk kemitraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha atraksi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
