Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.
(2) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau perseorangan.
Your Correction
