Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. (2) Usaha Jasa Informasi Pariwisata diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction