Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan usaha yang menyediakan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
(2) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
